Ustadz Bukan Orang Perbankan?
Ketika disodorkan artikel di pengusaha muslim mengenai kritik produk-produk perbankan, ada salah satu yang mengkritik, Ustad bukan orang perbankan. Dia gak paham dunia perbankan. Sementara berfatwa harus memahami fiqh waqi’. Bagaimana tanggapan mengenai hal ini? Trim’s
Jawab:
Bagian dari konsekuensi kritik kesalahan, pasti tidak semua orang siap menerimanya. Tidak hanya masalah halal-haram dalam fiqh muamalah, termasuk dalam masalah ibadah lainnya. Bahkan yang paling tegang adalah masalah tauhid dan sunah, yang merupakan lawan dari syirik dan bid’ah.
Yang penting untuk kita pahami, tidak semua sanggahan bisa kita terima. Terlebih ketika yang menyanggah berada di pihak yang jelas salah. Pihak yang menyanggah adalah karyawan bank. Mengapa tidak semua layak diterima?
Karena setan turut bermain di sana. Mengharuskan kita untuk lebih waspada.
Iblis membisikkan kalimat indah, alibi-alibi, upaya pembenaran, untuk dijadikan senjata agar orang yang bersalah ini, bisa tetap bertahan dalam penyimpangannya.
Ketika dalam kondisi tersudutkan karena tidak didukung dalil, dia gunakan kata indah ini untuk membela diri agar bisa bertahan dalam kesalahannya.
Dalam a-Quran Allah menceritakan, bahwa Iblis membisikkan kalimat indah, namun menipu. Allah berfirman,
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا
“Demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia).” (QS. al-An’am: 112)
Demam Fiqh Waqi’
Ketika sedang gencar-gencarnya pemikiran pergerakan menyebar di Indonesia, salah satu diantara istilah yang banyak kita dengar adalah fiqh waqi’. Waqi’ sendiri artinya realita. Fiqh waqi’ berarti memahami dan menerapkan hukum sesuai realita.
Sebenarnya tidak ada yang menakutkan dalam istilah Fiqh Waqi’. Karena dalam setiap kajian maupun fatwa, ini menjadi syarat umum. Karena Allah melarang manusia berbicara tanpa ilmu.
Allah berfirman,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Janganlah kalian mengikuti sesuatu yang kalian tidak memiliki ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semua akan dipertanggung jawabkan di sisi Allah.” (QS. al-Isra: 36)
Terlebih bagi orang yang hendak membahas agama atau memberi fatwa dalam masalah agama. Ilmu menjadi syarat mutlak baginya,
Ibnul Qoyim menjelaskan,
ولا يتمكن المفتي ، ولا الحاكم ، من الفتوى ، والحكم بالحق إلا بنوعين من الفهم :
أحدهما : فهْم الواقع والفقه فيه ، واستنباط علم حقيقة ما وقع ، بالقرائن ، والأمارات ، والعلامات ، حتى يحيط به علماً .
والنوع الثاني : فهم الواجب في الواقع , وهو فهم حكم الله الذي حكم به ، في كتابه ، أو على لسان رسوله في هذا الواقع ، ثم يطبق أحدهما على الآخر.
Seorang mufti atau hakim tidak akan bisa memberikan fatwa dan hukum dengan benar, kecuali jika dia memiliki dua bekal pemahaman,
Pertama, menngetahui dan memahami realita kasus, menggali titik masalah yang sebenarnya, dengan mempelajari indikator, dan tanda-tandannya, sehingga dia memiliki kesimpulan ilmu tentangnya.
Kedua, memahami hal yang wajib dalam realita. Artinya, memahami hukum Allah yang berlaku untuk menyelesaikan masalah itu. Baik yang ada dalam al-Quran, maupun yang dijelaskan melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang realita ini. Kemudian diterapkan pada kasus yang dia hadapi. (I’lam al-muwaqqi’in, 1/87)
Apakah Harus Terlibat dalam Masalah?
Sebagian orang yang ghuluw dengan istilah fiqh waqi’ mempersyaratkan, seorang ulama untuk bisa memahami fiqh waqi, dia harus terlibat dalam kasus yang ada. Meskipun banyak orang yang tidak setuju dengan syarat ini. Dan saya tidak tahu dari mana syarat ini berasal. Semua orang bisa mengerti, bahwa untuk memahami kasus, tidak harus terlibat langsung dalam kasus.
Ada banyak peristiwa yang dialami para sahabat ketika mereka jauh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika mereka menjalani persitiwa itu, mereka tidak memungkinkan untuk berkomunikasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga mereka baru menanyakannya setelah tiba di Madinah.
Artinya, fatwa yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berdasarkan informasi yang mereka sampaikan. Sampaipun dalam masalah sengketa.
Ummu Salamah pernah menceritakan,
Suatu ketika ada dua orang saling sengketa datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ingin meminta keputusan dari beliau. Setelah masing-masing menyampaikan tuntutannya, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan fatwa. Kemudian beliau mengatakan,
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِى نَحْوَ مَا أَسْمَعُ ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلاَ يَأْخُذْهُ ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ
“Saya hanya manusia, dan kalian mengajukan sengketa kalian kepadaku. Bisa jadi salah satu pihak lebih pandai dalam menyampaikan penjelasan dari pada lawannya, dan saya hanya bisa memutuskan sesuai apa yang saya dengar. Karena itu, siapa yang aku menangkan dalam putusanku, sehingga dia mendapat hak milik lawan sengketanya, maka janganlah dia mengambilnya. Karena berarti saya mengambilkan sepotong neraka untuknya.” (HR. Bukhari 7169 & Abu Daud 3585).
Bagian menarik yang perlu digaris bawahi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memutuskan perkara, hanya beliau simpulkan berdasarkan keterangan yang beliau dengar dari sahabat. yang bisa jadi keterangan itu diplesetkan atau dibumbuhi dengan kalimat indah, sehingga keputusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpihak kepadanya. Yang ini dalil bahwa beliau juga berijtihad. Karena itu, beliau memberi peringatan kepada mereka, jika mereka dimenangkan, padahal aslinya tidak berhak, agar dia tidak mengambil hak itu.
Syaikhul Islam menjelaskan tentang mengapa beliau memfatwakan untuk memerangi orang Tartar, padahal mereka bersaksi laa ilaaha illallaah,
نعم ، يجب قتال هؤلاء ، بكتاب الله ، وسنَّة رسوله ، واتفاق أئمة المسلمين ، وهذا مبني على أصلين : أحدهما : المعرفة بحالهم ، والثاني : معرفة حكم الله في مثلهم . فأما الأول، فكل مَن باشر القوم يعلم حالهم ، ومَن لم يباشرهم يعلم ذلك بما بلغه من الأخبار المتواترة ، وأخبار الصادقين
Benar, wajib memerangi mereka, berdasarkan dalil al-Quran, sunah Rasul dan kesepakatan ulama kaum muslimin. Dan ini disimpulkan dari 2 hal, pertama, memahami keadaan mereka. Kedua, memahami hukum Allah yang berlaku untuk mereka. Untuk yang pertama (memahami kondisi mereka), siapa yang dia tinggal bersama orang tartar akan tahu keadaan aslinya mereka. Dan siapa yang tidak pernah tinggal bersama mereka, dia bisa simpulkan berdasarkan informasi yang dia terima, yang banyak tersebar, atau info dari orang yang jujur. (Majmu’ Fatawa, 28/510)
Ustadz Bukan Orang Perbankan?
Ustadz memang bukan orang perbankan. Tapi ustad tidak buta transaksi yang diterapkan di bank.
Apakah untuk bisa memberikan fatwa tentang dunia perbankan, seorang ustadz harus terlebih dahulu menjadi pegawai bank?
Di sana ada banyak kasus yang disampaikan kepada para Ustad..
Apakah untuk bisa memberi fatwa tentang kerja di klub malam, seorang ustad harus main-main dulu di diskotik atau klub malam?
Apakah untuk bisa memberi fatwa tentang parnografi, seorang ustad harus pelototi dulu gambar dan video parno?
Untuk bisa memberi fatwa tentang permainan yang menggunakan taruhan, ustad harus ikut main judi dulu?
Tidak akan ada logika yang bisa menerima hal ini.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
PengusahaMuslim.com
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK